Salam Sehat !!
Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan [PBI-JK], merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD
Bagi peserta PBI-JK yang sudah nonaktif kemudian ingin mengaktifkan kembali, berikut kami sampaikan alur nya.
